29 December 2012

Summary Executive LP3T Kepri Part 6

DEWAN PENDIRI

  1. Dewan Pendiri adalah Badan Yang mengagas atau memprakarsai berdirinya LP-3T untuk tingkat Pusat / Wilayah Satu (I) Dan Dua (II). Dewan Pendiri beranggotakan para INTELEKTUAL Bangsa Yang Ber-Etika Moral. Kebangsaan sebagai Tokoh Intelektual Bangsa Yang kapabel BAIK di pemerintahan Maupun Tokoh Masyarakat Tokoh adat Dan Tokoh Agama Yang berpengaruh di Customers Masyarakat, Dunia Company 's name Dan pemerintah sebagai Rakyat Indonesia Berprestasi. 
  2. Dewan Dewan Pendiri berfungsi mendirikan LP-3T Serta Mengangkat Pimpinan Pusat LP-3T berikan Pembinaan, Nasihat, Saran, Pertimbangan, mendapatkan bantuan, kemudahan-kemudahan Dan BAGI LP-3T Dan Melindungi Nama di BAIK Dan kelangsungan kemajuan Serta peningkatan kinerja LP-3T.

DEWAN PEMBINA


  1. Dewan Pembina adalah Badan Yang mendampingi Pusat LP-3T untuk tingkat Wilayah Satu (I) Dan Dua (II). Dewan Pembina beranggotakan para INTELEKTUAL Bangsa Yang Ber Etika Moral. Kebangsaan sebagai Tokoh intelektual Bangsa Yang kapabel BAIK di pemerintahan Maupun Tokoh Masyarakat Tokoh adat Dan Tokoh Agama Yang berpengaruh di Customers Masyarakat, Dunia Company 's name Dan pemerintah sebagai Rakyat Indonesia Berprestasi. 
  2. Dewan Pembina berfungsi memberikan Pembinaan, Nasihat, Saran, Pertimbangan, mendapatkan bantuan, kemudahan-kemudahan Dan BAGI LP-3T Dan Melindungi Nama di BAIK Dan kelangsungan kemajuan Serta peningkatan kinerja LP-3T.

DEWAN PENASEHAT

  1. Dewan Penasehat adalah Badan Pengurus Pusat Yang mendampingi untuk tingkat Pusat Dan Pimpinan wilyah Satu (I) untuk tingkat provinsi Wilayah Dan Pengurus wilayah doa (II) untuk tingkat kabupaten / kota. 
  2. Dewan Penasehat beranggotakan para Tokoh Masyarakat / Nasional Dan Pemerintahan Yang mempunyai kelebihan di Kepemilikan Modal Segala Kepemilikan Modal Keilmuan, cara berfikir, bertindak Dan displin keilmuan seperti [sejarah, Ilmu Pengetahuan, Kebudayaan, Pendidikan Teknologi, Keagamaan] Yang disegani Dan dihormati di Kalangan Masyarakat Indonesia maupun Nasional . 
  3. Dewan Penasehat berfungsi memberikan Pendapat-Pendapat, Pertimbangan-Pertimbangan Yang bersifat Keagamaan, Keilmuan, Kebudayaan, menjaga Dan menghindari Masyarakat bahasa Dari pertikaian Dan pertengkaran Yang merugikan Masyarakat, Bangsa, Dan Negara RI Serta menampung Dan menyalurkan Aspirasi anggota LP-3T kepada Pengurus, Serta menyelesaikan konplik internal yang LP-3T apabila diminta oleh Pimpinan Nasional LP-3T.

KEORGANISASIAN LP-3T Terdiri Dari:

 
  1. LP-3T PUSAT Meliputi Seluruh Dewan Pimpinan Wilayah Satu (1) tingkat Provinsi Dan Dewan Pimpinan Daerah doa (II) Tingkat Kabupaten / Kota 
  2. LP-3T Perwakilan Daerah disebut Dewan Pimpinan Daerah doa (II) kabupaten / Kota meliputi Wilayah Kecamatan


No comments:

Post a Comment