29 December 2012

Summary Executive LP3T Kepri Part 5


Pengurus LP-3T

Pimpinan LP-3T terdiri Bahasa Dari Unsur Pimpinan (Kepala / Ketua UMUM LP-3T) Biro-biro (disesuaikan Artikel Baru kondisi) Sekretaris Jenderal [Sekretaris Eksecutif Dan beberpa Sekretaris] Bendahara UMUM [Wakil-Wakil bendahara UMUM] Biro-biro Yang membidangi LP-3T di Pusat Dan Daerah Serta anggota perseorangan Dan anggota kolektif sebagai Warga Negara Indonesia.


SUSUNAN KEKUASAAN LP-3T


  1. 1. Kekuasaan Tertinggi LP-3T di Pusat berada PADA Hak Melekat Dewan Pendiri / Tim pengagas LP-3T Sebagai Pendiri Organisasi 
  2. Kekuasaan Tertinggi LP-3T Illustrasi Operasional Kerja Organisasi di Pusat berada PADA Hak Melekat Pimpinan Pusat [Ketua UMUM Dan Sekretris Jenderal] LP-3T Sebagai Pemegang Amanah Organisasi (LP-3T) 
  3. Kekuasaan Wilayah Satu (1) Dewan Pimpinan Wilayah PADA I Provinsi berada PADA MUSLUB Dan Kekuasaan Wilayah doa (II) PADA Dewan Pimpinan Daerah tinggkat II Kabupaten / Kota di Daerah Berada PADA masing-masing Musyawarah Besar Luar Biasa Dan berada PADA Kekuasaan Melekat LP-3T sebagai Pemberi Hak setiap Keputusan 
  4. Kekuasaan Tertinggi LP-3T PADA Tingkat Kabupaten / Kota berada PADA Musyawarah Luar Biasa (Muslub) Tingkat Satu (1) Dan doa (2) Pimpinan Daerahdi Kabupaten / KotaBentuk-bentuk forum, Pengambilan Keputusan lainnya Akan di atur Dalam, Anggaran Rumah Tangga Dan Ketetapan Pajak-Ketetapan Pajak LP-3T

No comments:

Post a Comment