NAMA ORGANISASI PROFESI
LP-3T adalah "Lembaga Pemberdayaan Pelindung Pekerja Terampil" atau DISINGKAT Artikel Baru (LP-3T) didirikan di Kepri-INDONESIA PADA Hari Selasa Tanggal 27 November Tahun 2.012 sebagai Prestasi Generasi Bangsa Yang Mampu memberikan perubahan terhadap Kesejahteraan Pekerja Terampil Dan para Masyarakat secara Luas secara tepat guna Dan tepat sasaran.
TEMPAT DIDIRIKAN
Lembaga Pemberdayaan Pelindung Pekerja Terampil (LP-3T) didirikan di Kepri PADA Hari Selasa Tanggal 27 November Tahun 2.012 sebagai Prestasi Generasi Bangsa Yang Mampu memberikan Kontribusi Pemikiran Dalam, membangun Bangsa Dan Negara (NKRI) Serta Mendukung sepenuhnya Segala Kebijakan Dan Program Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah
KEDUDUKAN HUKUM
Lembaga Pemberdayaan Pelindung Pekerja Terampil (LP-3T) berpusat di Kepri Dan berkedudukan di Jalan Hukum: Bridgend Katamso Perum Putra Jaya Bintang tahap III (PJB III) No 017 Batam Provinsi Kepri.
LEGALITAS HUKUM
1. Anggaran Dasar (AD)
2. Anggaran Rumah Tangga (ART)
3. Ringkasan Eksekutif
4. Akta Notaris Nomor: -------
5. Surat Amortisasi Terdaftar (SKT) Dan Surat Tanda Terdaftar (STT) / Kesbangpolinmas Mendangri
6. Menteri Kehakiman
7. dll
LP-3T adalah "Lembaga Pemberdayaan Pelindung Pekerja Terampil" atau DISINGKAT Artikel Baru (LP-3T) didirikan di Kepri-INDONESIA PADA Hari Selasa Tanggal 27 November Tahun 2.012 sebagai Prestasi Generasi Bangsa Yang Mampu memberikan perubahan terhadap Kesejahteraan Pekerja Terampil Dan para Masyarakat secara Luas secara tepat guna Dan tepat sasaran.
TEMPAT DIDIRIKAN
Lembaga Pemberdayaan Pelindung Pekerja Terampil (LP-3T) didirikan di Kepri PADA Hari Selasa Tanggal 27 November Tahun 2.012 sebagai Prestasi Generasi Bangsa Yang Mampu memberikan Kontribusi Pemikiran Dalam, membangun Bangsa Dan Negara (NKRI) Serta Mendukung sepenuhnya Segala Kebijakan Dan Program Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah
KEDUDUKAN HUKUM
Lembaga Pemberdayaan Pelindung Pekerja Terampil (LP-3T) berpusat di Kepri Dan berkedudukan di Jalan Hukum: Bridgend Katamso Perum Putra Jaya Bintang tahap III (PJB III) No 017 Batam Provinsi Kepri.
LEGALITAS HUKUM
1. Anggaran Dasar (AD)
2. Anggaran Rumah Tangga (ART)
3. Ringkasan Eksekutif
4. Akta Notaris Nomor: -------
5. Surat Amortisasi Terdaftar (SKT) Dan Surat Tanda Terdaftar (STT) / Kesbangpolinmas Mendangri
6. Menteri Kehakiman
7. dll
No comments:
Post a Comment